Christo Eman Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 ke Masyarakat Paslaten Satu dan Dua

NusantaraInfo.net|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 Tentang Tata Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua. Selasa (22/11), di Anugerah Hill Tomohon.

Jefta Lumowa mewakili Sekretaris DPRD Tomohon saat membuka kegiatan mengatakan bahwa sosper dilaksanakan sebagai dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam hal penyebar luasan perda yang telah diundangkan untuk disampaikan kepada masyarakat. Serta dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana dalam Pasal 163 ayat 1 disebutkan, bahwa penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD, agar dapat diketahui oleh masyarakat Kota Tomohon.

Anggota DPRD Kota Tomohon, Christo Eman SE, dalam pemaparan materi sosper mengatakan perda ini sangat penting sekali untuk diketahui oleh seluruh masyarakat. Karena, tidak semua masyarakat tau bagaimana tata penyusunan perda itu sendiri.

Sementara itu, narasumber lainnya Sendy Roeroe SH dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, mengatakan setiap pemerintah daerah wajib untuk membentuk Peraturan daerah sebagai pijakan hukum dalam melaksanakan jalannya pemerintahan.

Tampak hadir, peserta sosialisasi yakni masyarakat Kelurahan Paslaten Satu, Paslaten Dua, serta jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published.