NusantaraInfo.net || Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 Tentang Tata Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua, Kakaskasen Tiga, dan Kakaskasen. Selasa (22/11), di Terung Tetekelung
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Nyoman Nirmala SH MH, mewakili Sekretaris DPRD Tomohon saat membuka kegiatan mengatakan bahwa sosper dilaksanakan sebagai dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam hal penyebaran perda yang telah diundangkan untuk disampaikan kepada masyarakat. Serta dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana dalam Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa, penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD
Wakil Ketua DPRD Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA, sebagai narasumber mengatakan tugas yang sangat melekat sebagai anggota DPRD yaitu berkaitan dengan Legislasi, Penganggaran, dan Pengawasan. Sehingga, selalu ada evaluasi sejauh mana implementasi kinerja kepada masyarakat, karena sejatinya Peraturan daerah (perda,red) juga datang dari masyarakat itu sendiri.
“Untuk diketahui, dalam pembuatan perda itu sendiri membutuhkan waktu yang panjang sampai pada proses penetapan. Saya berharap masyarakat bisa memahami dengan baik bagaimana Tata Penyusunan perda melalui Sosialisasi ini,” tukas Runtuwene.
Selain itu, Runtuwene juga menegaskan bahwa dirinya selaku Anggota DPRD Tomohon akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat.
“Jika berkaitan dengan kepentingan semua rakyat saya maju,” tegas Jonru sapaan akrab Johny Runtuwene anggota DPRD Tomohon fraksi PDIP.
Untuk diketahui, narasumber lainnya yakni Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH.
Tampak hadir, Masyarakat peserta Sosialisasi dari kelurahan Kakaskasen Raya, serta jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.