NusantaraInfo.net|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, di Kelurahan Woloan Satu. Selasa (06/12/2022)
Sekretaris DPRD Tomohon melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Nyoman Nirmala SH MH, mengatakan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi yakni agar semua perda yang telah diundangkan dapat disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon.
Narasumber dalam sosialisasi perda ini yakni Anggota DPRD Kota Tomohon Santy Runtu dan dr John Karundeng dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Tomohon.
Santi Runtu dalam kesempatan tersebut mengatakan Rabies merupakan penyakit menular yang dapat merusak susunan saraf manusia yang tertular virus rabies, sehingga penyakit ini dapat menyebabkan ketakutan terbesar.
“Pada sisi lainnya, kegemaran masyarakat dalam memelihara hewan semakin banyak. Oleh karena itu, diperlukan adanya legislasi sehingga pencegahan rabies dapat dilakukan,” ujarnya.
Lanjut Santy, berdasarkan latar belakang dan pertimbangan pemda bersama dprd membuat peraturan daerah untuk menjamin hak masyarakat terkait keamanan dan kesehatan masyarakat rabies.
“Untuk itu, diperlukan peran serta masyarakat dan diharapkan dalam sosialisi perda ini masyarakat dapat memahami dengan baik untuk Kota Tomohon yang bebas rabies, berbudaya adil, dan makmur menuju Kota pariwisata dunia,” tukasnya.
Sementara itu, dr John Karundeng yang juga sebagai narasumber memaparkan materi serta memberitahukan ciri-ciri hewan yang telah terinveksi rabies serta cara mencegah dan mengobati rabies.
Terpantau, dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies tersebut, masyarakat kelurahan Woloan Satu, sangat antusias dan memahami pemaparan materi perda dengan baik.
Tampak hadir, Jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon, dan Masyarakat Kekurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon.