NusantaraInfo.net|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2019 Tetang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Kakaskasen. Selasa (06/12/2022)
Narasumber dalam sosialisasi perda tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Tomohon Drs Johny Runtuwene, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Berny Mambu SH MH.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Nyoman Nirmala SH MH, mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon saat membuka sosialisasi perda tersebut mengungkapkan bahwa pelaksanaan Sosialisasi peraturan daerah bertujuan untuk menyebarluaskan perda Kota Tomohon, sebagaimana amanat Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa, penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD.
Dikesempatan tersebut, Drs Johny Runtuwene mengatakan terkait tatacara penyusunan peraturan daerah tersebut sejatinya muncul dari pokok pikiran masyarakat tentang apa yang terjadi di sekitar, dimana letak benang merahnya ada di setiap reses yang dilaksanakan oleh DPRD.
“Untuk menghasilkan perda membutuhkan waktu yang panjang. Sehingga, ketika perda itu ditetapkan gerak pembangunan di Kota Tomohon berjalan dengan baik, di mana perda memiliki peran penting,” tukasnya.
Selain itu, lanjut Runtuwene, usul dan saran dari setiap masyarakat sangat dibutuhkan guna menjadi target dalam pembentukan peraturan daerah lainnya.
“Mari Kita Lebih Maju Kedepan,” singkat Wakil Ketua DPRD Tomohon ini.
Terpantau, peserta sosialisasi dari Kelurahan Kakaskasen tampak antusias mendengarkan pemaparan materi dari dua narasumber.
Tampak hadir, jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.