NusantaraInfo.net|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 di Kelurahan Lansot, Tumatangtang, Tumatangtang Satu, Pangolombian. Selasa (06/12), di Villa JesJo.
Narasumber dalam sosialisasi perda tersebut yakni Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah, dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon
Sementara, Sekretaris DPRD Tomohon Steven Waworuntu diwakili Kepala Bagian Keuangan Fasilitasi dan Penganggaran Johnson Liuw, dalam laporannya sekaligus membuka kegiatan mengatakan pelaksanaan Sosialisasi peraturan daerah bertujuan untuk menyebarluaskan perda Kota Tomohon, sebagaimana amanat Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa, penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD.
Ketua DPRD Djemmy Sundah, mengatakan tentang rencana perlindungan untuk lingkungan hidup membutuhkan peran masyarakat dalam menjaga lingkungan itu sendiri. Sehingga tentunya Perda ini tidak akan maksimal apabila tidak ditunjang oleh masyarakat yang ada, karena didalamnya sudah diatur pasal-pasal supaya peran masyarakat itu itu sangat-sangat diharapkan untuk berperan besar.
“Agar supaya kekuatiran-kekuatiran kedepannya lebih khusus untuk menjaga lingkungan dapat tercapai bersama. Apalagi Perda ini dengan masa waktu yang sangat panjang kurang lebih 30 tahun dari 2021 sampai 2051, dan nantinya perda ini dapat direvisi apabila dalam perkembangan penerapan Perda ini ada hal urgent yang perlu untuk diperbaiki,” ujarnya.
Terpantau, masyarakat peserta sosialisasi dari Kelurahan Lansot, Tumatangtang, Tumatangtang Satu, Pangolombian tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan tersebut.
Tampak hadir, jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.