NusantaraInfo.net|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 di Kelurahan Tinoor Satu dan Tinoor Dua
Sekretaris DPRD Tomohon Steven Waworuntu melalui Kepala Bagian Keuangan Penganggaran dan Fasilitasi John Liuw saat membuka kegiatan mengatakan kegiatan Sosialisasi perda dilaksanakan sebagai dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam hal penyebarluasan perda yang telah diundangkan sebagaimana amanat Permendagri 120 tahun 2018 pasal 163 ayat dan juga agar perda yang telah diundangkan dapat diketahui dan tersosialisasi dengan baik pada masyarakat Kota Tomohon.
Dalam Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan narasumber diantaranya, Anggota DPRD Tomohon Julianita S C Wongkar B.Bus MComm dan Sekretaris Bapelitbangda Kota Tomohon.
Dalam pemaparanya, Julianita mengatakan bahwa proses pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu, tahapan perencanaan, tahapan penyusunan tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan, dan tahapan penyebarluasan.
Sehingga, diharapkan peserta sosialisasi yang hadir saat ini agar dapat terlibat dan memantau segala kebijakan pemerintah dalam pembangunan di Kota Tomohon, serta dapat memahami dan mengimplementasikan perda yang telah disosialisasikan saat ini kepada masyarakat lainnya.
Terpantau, peserta sosialisasi perda ini yakni pemuda dan remaja di Kelurahan Tinoor Satu dan Tinoor Dua, kemudian dalam sesi tanya jawab mereka (pemuda,remaja-red) memberi tanggapan diantaranya, terkait pengembangan olahraga serta mitigasi bencana.
Tampak hadir, Jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.