NusantaraInfo.net || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Festival Bunga Internasional di Kelurahan Woloan Satu,Woloan Dua, dan Woloan Tiga. Senin (12/12), di Wale SMART
Sekretaris DPRD Tomohon Steven Waworuntu yang diwakili Erny Palandi SH, saat membuka kegiatan Sosialisasi mengungkapkan bahwa Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam hal penyebarluasan perda yang telah diundangkan sebagaimana amanat Permendagri 120 tahun 2018 pasal 163 ayat dan juga agar perda yang telah diundangkan dapat diketahui dan tersosialisasi dengan baik pada masyarakat Kota Tomohon.
Narasumber dalam sosialisasi perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Festival Bunga Internasional, tersebut yakni Anggota DPRD Tomohon Santy Runtu dan dari Dinas Pariwisata Kota Tomohon.
Sementara, dalam pemaparannya Santy Runtu mengatakan bahwa dalam setiap pelaksanaan ivent Festival bunga telah memiliki dasar hukum. Sehingga, sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, begitu juga dengan pemerintah harus memperhatikan apakah kegiatan tersebut memberi dampak bagi masyarakat atau bagaimana.
” Sehingga, masyarakat juga dapat merasakan manfaat dan mendapatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Terpantau, dalam pelaksanaan Sosialisasi perda terkait Festival Bunga tersebut, beberapa peserta memberikan tanggapan serta mempertanyakan keitkutsertaan masyarakat, di mana menurut mereka dalam helatan Festival bunga sebagian besar warga Kota Tomohon tidak dilibatkan, padahal ivent tersebut berkelas Internasional. Selain itu, dalam site-site iven Festival tersebut seperti lomba kuliner diminta agar diseleksi dikelurahan, kemudian nantinya untuk pemenang dihadirkan di lomba tingkat Kota.
Tampak hadir, Jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.