Ketua DPRD Tomohon Narsum Dalam Sosper Propemperda, Berikut Tanggapan Masyarakat

NusantaraInfo.net|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Tumatangtang, Pinaras dan Walian Dua. Selasa ( 13/12), di Villa JesJo

Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu melalui Kepala Bagian Keuangan Fasilitasi dan Penganggaran John Liuw, saat membuka kegiatan Sosialisasi mengungkapkan Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam hal penyebarluasan perda yang telah diundangkan sebagaimana amanat Permendagri 120 tahun 2018 pasal 163, penyebarluasan perda dapat dilaksanakan oleh pemerintah dan DPRD dan juga agar perda yang telah diundangkan dapat diketahui dan tersosialisasi dengan baik pada masyarakat Kota Tomohon.

Sementara, untuk narasumber dalam sosialisasi perda tersebut yakni Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Tomohon Bery Mambu SH MH.

Dalam pemaparan materi, Ketua DPRD mengatakan dalam perda nomor 2 tahun 2019 ini peran Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam satu tahun sebelumnya sudah menentukan berapa ranperda yang akan dibahas.

“Di DPRD ada yang namanya Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), kemudian nantinya akan rapat bersama dengan PemKot untuk menentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) apa yang akan dibahas pada tahun yang akan datang,”singkat Ketua DPRD.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, mengatakan bahwa perda sejatinya dibuat untuk kesejahteraan rakyat pada umumnya, serta sebagai produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah dan DPRD dalam pelaksanaan pemerintahan.

Dalam sesi tanya jawab, masyarakat peserta sosialisasi memberikan tanggapan serta bertanya terkait perda yang telah dibuat pemerintah dan DPRD. Karena, menurut warga selama dua tahun terakhir ada perda yang tidak dijalankan.

Tampak hadir, Jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *