NusantaraInfo.net || Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda,red), Kota Tomohon di Kelurahan Taratara, Taratara 1, Taratara 2 dan Taratara 3, Kecamatan Tomohon Barat. Selasa (28/02/2023). Melalui Panitia Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris DPRD Kota Tomohon Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penunjukan Panitia
Dalam Sosialisasi Propemperda tersebut, dihadirkan beberapa narasumber diantaranya Anggota DPRD Tomohon Stenly Wuwung ST, dan Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH, serta menghadirkan masyarakat kelurahan Taratara Raya sebanyak 100 orang.
Diawal Sosialisasi Propemperda ini, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu, yang diwakili Inggrid Nonutu, saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan Sosialisasi Propemperda yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Lanjutnya, Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tahun 2023 yang telah
dibahas dan ditetapkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah kepada
masyarakat Kota Tomohon.
Anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung, dalam pemaparan Propemperda menjelaskan bahwa pengertian program pembentukan peraturan daerah yang disingkat propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, dengan dasar hukum, yakni UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telag diubah dengan permendagri No 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata cara penyusunan Propemperda, dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tatib DPRD Kota Tomohon.
Sementara, Pasal 12 ayat 2 peraturan daerah Kota Tomohon nomor 2 tahun 2019 tentang tata cara penyusunan program pembentukan daerah menyatakan “Propemperda Ditetapkan Dengan Keputusan DPRD”.
Diungkapkannya, daftar Rancangan Peraturan Daerah, terdiri dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Lahan Pertanian Berkelanjutan, Pengelolaan Persampahan, serta Pelestarian Bahasa Daerah dan Penggunaan Pakaian Adat Minahasa di Kota Tomohon.
Sementara itu, lanjut dia, untuk daftar rancangan peraturan daerah Kumulatif Terbuka diantaranya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, jelas dia, Materi Muatan Pajak dan Retribusi Daerah, terdiri dari Restrukturisasi Pajak Daerah, Rasionalisasi Teribusi Daerah, Perluasan Basis Pajak (Opsen Pajak), dengan dasar pelaksanaan yakni Undang undang 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dia menguraikan, Materi Muatan Perubahan Atas Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yakni Pembentukan Badan Pendapatan Daerah, Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah, Perubahan Tipelogi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Perubahan Tipelogi Inspektorat Daerah, Perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Penggabungan Perangkat Daerah yang Serumpun. Dasar Pelaksanaan PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan PP 72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah.
Materi Muatan Penyelenggaraan Bantuan Hukum, diantaranya Pemberian Bantuan Hukum Kepada Setiap Orang atau Kelompok Orang Miskin yang Menghadapi Masalah Hukum, Meliputi Masalah Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara Baik Litigasi Maupun Nonlitigasi. Dasar Pelaksanaan Undang undang 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Materi Muatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yakni Bidang Lahan Pertanian yang Ditetapkan Untuk Dilindungi dan Dikembangkan Secara Konsisten Guna Menghasilkan Pangan Pokok Bagi Kemandirian, Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Nasional. Dasar Pelaksanaan Undang undang 41 Tahun 2009 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Materi Muatan Pelestarian Bahasa Daerah dan Penggunaan Pakaian Adat Minahasa di Kota Tomohon, yakni Pelestarian Bahasa , Satra, dan Budaya yang Meliputi Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, Pembinaan dan Pengawasan di Kota Tomohon. Dasar pelaksanaan Sebagai Penyelenggaraan Otonomi Daerah (Muatan Lokal).
Materi Muatan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, yakni Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Serta Iktisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD. Dasar Pelaksanaan PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Materi Muatan Perubahan APBD Tahun 2023, yakni Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum Anggaran, Keadaan Yang Menyebabkan Harus Dilakukan Pergeseran Anggaran, Keadaan Yang Menyebabkan SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Keadaan Darurat dan Atau, Keadaan Luar Biasa. Dasar Pelaksanaan PP 12 Tahun Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian, Materi Muatan APBD Tahun Anggaran 2024, yakni Rencana Keuangan Tahunan Kota Tomohon Yang Memuat Semua Penerimaan Daerah (Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan), dan Pengeluaran Daerah (Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan), Dasar Pelaksanaan PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tampak hadir, jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon, dan masyarakat kelurahan Taratara Raya. (ady)