NusantaraInfo.net|| Kepala Dinas Tenaga Kerja Mariam Rau SH, mengatakan saat ini ada sebanyak 107 perusahaan yang melakukan aktifitas di Kota Tomohon. Namun, dari jumlah sebanyak itu belum semuanya menerapkan UMP 2023.
“Dari data, perusahaan di Kota Tomohon sebanyak 107, tapi hanya 50 perusahaan yang menerapkan UMP Sulut Tahun 2023,” ungkap Mariam Rau, kepada media ini. Selasa (21/03/2023), di kantornya
Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan UMP 2023.
“Kami terus melakukan pemantauan. Namun, hingga kini belum ada pekerja atau karyawan yang merasa keberatan atau melaporkan hal tersebut ke kita (Disnaker,red),” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada bulan november tahun 2022 lalu, telah mengumumkan jumlah besaran upah tahun 2023, melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 400 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 naik menjadi 5,42 persen atau sebesar 173.486 rupiah, sehinga total UMP menjadi 3.484.204 rupiah dan dibulatkan menjadi Rp 3.485.000.
“Pimpinan perusahaan yang ada di Kota Tomohon harus menerapkan edaran Gubernur Sulut untuk membayar upah Tenaga Kerja sesuai UMP tahun 2023,” tegas Rau. (ady)