NusantaraInfo.net|| Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota mengenai Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta tanggapan Wali Kota terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna tersebut, dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon. Jumat (24/03/2023), dan dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Dikesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH,mengatakan rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Tomohon ini memiliki peran yang penting bagi Pemerintah Kota Tomohon terutama dalam upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai.
Tampak hadir, para anggota DPRD, Sekot Sekot Edwin Roring SE ME bersama unsur Perangkat Daerah, Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Senduk Karundeng.