NusantaraInfo.net|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga. Selasa (06/06/2023), di Tete Kelung Kakaskasen.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Nyoman Nirmala SH MH, mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon saat membuka sosialisasi Rancangan Perda tersebut mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut melalui Dasar Hukum Pasal 18 Ayat 6 UUD Tahun 1945, UU Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, dan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014, serta UU nomor 19 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene, saat menjadi narasumber mengatakan bahwa saran dan masukan dari masyarakat sangat diperlukan untuk penyempurnaan perda pengelolaan sampah.
“Dampak dari buang sampah sembarangan sangat besar, sehingga sangat diharapkan ada kesadaran dari warga,” ujarnya.
Lanjut dia, dalam sosialisasi rancangan perda tersebut, warga memberikan masukan dan saran untuk menerapkan sanksi moral dan uang bagi yang membuang sampah sembarangan.
Untuk diketahui, selain Wakil Ketua DPRD narasumber lainnya yakni Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulut Dr Frangky Zachawerus SH MH.
Tampak hadir, masyarakat kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.