Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Sampah Disosialisasikan di Kelurahan Paslaten Satu dan Dua

NusantaraInfo.net|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua. Selasa (06/06/2023).

Sekretaris DPRD Tomohon yang diwakili Inggrid Nonutu SSTP, dalam laporan kegiatan mengatakan bahwa maksud dan tujuan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tentang Pengelolaan Sampah yakni untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya

Serta, mengacu pada Dasar Hukum Pasal 18 Ayat 6 UUD Tahun 1945, UU Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan UU nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Untuk diketahui, dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dihadirkan narasumber yang diantaranya Anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri SH dan Ketua Komisi Tiga DPRD Tomohon Miky Wenur MAP

Dikesempatan tersebut, Cherly Mantiri menegaskan bahwa di Kota Tomohon harus ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah karena hingga saat ini belum maksimal.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal memberikan masukan dan saran kepada DPRD terkait ranperda ini,” tukasnya.

Dikesempatan yang sama, Miky Wenur juga menjelaskan secara rinci tentang Ruang lingkup Pengaturan Ranperda kepada masyarakat peserta sosialisasi.

Tampak hadir, jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon, serta masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua.

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *