NusantaraInfo.net|| Tujuan utama adanya peraturan daerah mengenai sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Peraturan daerah ini tentunya dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berwawasan lingkungan dan budaya.
Hal ini dikatakan Wali Kota Caroll Senduk, dalam Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan dan pembentukan panitia khusus rancangan Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tomohon. Senin (10/07), di ruang rapat DPRD Tomohon.
Menurutnya, fungsi peraturan daerah tentang sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah antara lain sebagai sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam fungsi ini, peraturan daerah tunduk pada ketentuan hirarki peraturan perundang-undangan, dengan demikian peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945; dan sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para anggota DPRD Kota Tomohon