Direktur Operasional : Kami Tidak Mau Berjalan Pada Trek Yang Salah, Karena Adanya Proses Hukum Maka Kita Tutup Untuk Sementara

NusantaraInfo.net|| Ihwal penutupan tempat pariwisata Danau Linow, yang berlokasi di kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, diungkapkan bahwa objek pariwisata yang dikelola oleh PT Karya Deka Alam Asri sementara ini ditutup untuk umum karena ada persoalan hukum.

“Kami tidak mau berjalan pada trek yang salah. Karena adanya proses hukum maka kita tutup untuk sementara tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ujar Direktur Operasional James Pengky Mewengkang, disela-sela konferensi pers yang dihelat Kamis (03/08/2023), di Kelong, Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara

Dikatakannya, Keluarga Korompis Wewengkang menitipkan dua hal penting kepada mereka yakni yang pertama membangun Kota Tomohon, dan yang kedua ikuti aturan yang berlaku. “Jadi ketika berhadapan dengan hukum maka harus ditutup,” tukasnya.

Sebelumnya, lanjut Pengky, terkait permasalahan hukum yang terjadi di Linow bahwa pihaknya telah mendapat surat panggilan dari Kejati Sulut, atas laporan penggunaan kawasan hutan lindung untuk tempat berusaha.

“Untuk diketahui, kita (Cafe Linow,red) pinya surat dan perijinan yang lengkap dari ijin membangun, ijin lingkungan serta surat tanah. Semua tanah dibeli melalui proses yang panjang, dibeli satu persatu bukan serentak,” ungkapnya

“Terbentuknya Cafe Linow atas juga dukungan masyarakat, kemudian untuk penutupan merupakan inisiatif pengelola bukan dari pihak lain,” tandas Pengky, sembari mengungkapkan jika kedepan sudah tidak ada permasalahan hukum maka akan kita buka lagi untuk pengunjung.

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published.