NusantaraInfo.net|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Senin (07/08/2023), Sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Tondangow, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
Sosialisasi Ranperda tersebut, dibuka oleh Sekretaris DPRD Tomohon melalui Kepala Bagian Keuangan Fasilitasi dan Penganggaran DPRD Johnson Liuw.
Dikesempatan tersebut, Sekretariat DPRD Tomohon menghadirkan narasumber yakni Anggota DPRD Ferdinand Turang
Dalam pemaparannya, Turang menjelaskan bahwa sebelum Ranperda ditetapkan sebagai Perda, terlebih dahulu harus melalui proses Sosialisasi agar nantinya masyarakat dapat mengetahui apa yang ada dalam Ranperda pengelolaan sampah ini.
“Selain itu, dalam sosialisasi ini masyarakat dapat mengutarakan pandangan ataupun kritikan dan saran, yang nantinya dapat menyempurnakan Ranperda sebelum ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda melalui sidang paripurna,” ujarnya.
“Pengelolaan sampah harus ada aturannya, agar masyarakat dapat dengan tertib mengelola sampah. Supaya juga, masyarakat dapat menjalani kehidupan yang sehat,” tukasnya.
Tampak hadir, masyarakat kelurahan Tondangow dan jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.