
Stenly Kowaas SIP
NusantaraInfo.net|| Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu,red) Kota Tomohon Stenly Kowaas mengatakan, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg,red) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS,red) dapat memberikan gugatan atau sengketa. Karena bawaslu telah membuka ruang
“Jika ada keberatan dari Bacaleg yang dinyatakan TMS oleh KPU, dapat mengajukan gugatan mulai hari ini, senin (21/08) hingga 23 agustus 2023 nanti. Kemudian, untuk pengajuannya melalui Partai Politik (Parpol,red),” imbuhnya, kepada sejumlah wartawan. Senin (21/08), malam
Lebih lanjut, kata dia, biasanya setiap gugatan pasti ada mediasi dan waktu penyelesaian sengketa memakan waktu hingga dua belas hari sejak diterimanya gugatan.
“Sampai sejauh ini belum ada yang memasukkan gugatan,” ungkapnya.