Wali Kota Caroll Senduk Sampaikan Dua Ranperda di Rapat Paripurna DPRD

NusantaraInfo.net|| Wali Kota Tomohon mengatakan tahun 2024 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021-2026 sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021–2026.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 disusun berpedoman pada kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) apbd tahun anggaran 2024 yang disampaikan pada tanggal 14 juli 2023 kepada DPRD serta mempedomani dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2024,” urai Wali Kota Caroll Senduk, dalam Rapat paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Ranperda tentang anggaran pendapatan belanja Daerah kota Tomohon tahun anggaran 2024 dan Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan oleh Walikota kepada DPRD Kota Tomohon. Jumat (20/10), di Kantor DPRD Kota Tomohon.

Selanjutnya, kata dia, sesuai ketentuan pasal 104 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka rancangan peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah disampaikan kepada DPRD pada tanggal 14 september 2023 sesuai ketentuan yaitu minggu II (kedua) bulan september, untuk kemudian dibahas dan disetujui bersama.

Adapun dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 ini telah disinkronisasikan dengan sasaran dan target rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2024 maupun rencana kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2024.

Pemerintah Kota Tomohon melalui program dan kegiatan yang ada pada APBD tahun anggaran 2024, diharapkan dapat menunjang pencapaian indikator makro Daerah yang menjadi target Daerah yakni:
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan dikisaran 6,81 – 7,11 % (enam koma delapan satu persen sampai dengan tujuh koma satu satu persen);
Sasaran tingkat kemiskinan diperkirakan di angka 3,92 % (tiga koma sembilan dua persen);
tingkat pengganguran terbuka dikisaran 6,05%- 6,55% (enam koma nol lima persen sampai dengan enam koma lima lima persen);
Gini rasio diperkirakan ada di angka 0,310% (nol koma tiga satu nol persen);
Indeks pembangunan manusia ditargetkan mencapai angka 76,93% (tujuh puluh enam koma sembilan tiga persen);
Sedangkan untuk laju inflasi diperkirakan ada di kisaran angka 4,5 – 4,7% (empat koma lima persen sampai dengan empat koma tujuh persen).

Selanjutnya, pemerintah Kota Tomohon mendukung penuh program strategis nasional pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dengan memberikan pendanaan berupa hibah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Kemudian, merespons dinamika perekonomian yang terjadi saat ini pemerintah Kota Tomohon terus berupaya tetap menjaga kesinambungan pembangunan dengan prioritas, sasaran dan strategi pencapaian pembangunan di tahun 2024 dengan mengusung tema “meningkatkan kesejahteraan masyarakat, daya saing, investasi, pariwisata dan mendukung suksesnya pelaksanaan pemilihan umum.”

Selanjutnya secara garis besar, saya sampaikan bahwa dalam rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2024 ini, pada sisi pendapatan diproyeksikan sebesar Rp. 629.394.882.304,- (enam ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat rupiah).

Dari rencana belanja daerah tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 630.518.398.664,- (enam ratus tiga puluh miliar lima ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah).

Pada pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp. 1.123.516.360,- (satu miliar seratus dua puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah), yang diperuntukkan untuk menutupi defisit antara pendapatan daerah dan belanja Daerah.

Melalui tahapan pembahasan nantinya, diharapkan arsitektur APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2024 mampu merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal, mempercepat transformasi ekonomi, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan, melindungi daya beli masyarakat dari goncangan, dan menjaga agar postur APBD tetap sehat dan berkelanjutan serta dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kota Tomohon.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 8 undang- undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten/ Kota berkewajiban menyelenggarakan perpustakaan di Daerah, oleh karena itu perlu menyediakan produk hukum di Daerah sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan perpustakaan di Daerah.

Fungsi perpustakaan dari masa ke masa mungkin saja mengalami perubahan dan perkembangan, namun pada dasarnya fungsi perpustakaan meliputi fungsi edukatif, fungsi informatif, fungsi penelitian, fungsi budaya dan fungsi rekreasi, dan dalam penyelenggaraan perpustakaan yang dilaksanakan selama ini masih ditemui beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama.

Perhatian ini meliputi keberadaan kelembagaan yang berkaitan dengan perpustakaan maupun penyelenggara perpustakaan.
Disamping fungsi perpustakaan yang harus dipenuhi, asas-asas penyelenggaraan perpustakaan seperti; pembelajaran sepanjang hayat; demokrasi; keadilan; keterbukaan; keterukuran; keterpaduan; kesinambungan; dan kemitraan menjadi dasar pelaksanaan yang menjadi perhatian pemerintah yang harus di kedepankan termasuk ruang lingkup penyelenggaraan dan pengelolaan seperti perencanaan, pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, perlu untuk dilaksanakan.

Untuk itu, dalam upaya mencapai hal ini, maka dibutuhkan adanya suatu regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang dapat mengakomodir berbagai permasalahan yang terkait dengan perpustakaan saat ini, dan diharapkan dapat menjadi suatu solusi terahadap permasalahan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan ini memberikan gambaran maksud dan tujuan penyelenggaraan perpustakaan, ruang lingkup, hak dan kewajiban serta wewenang dan tanggung jawab, pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan, naskah kuno, tata tertib, penghargaan, kerjasama, pengawasan, serta pemberian sanksi administratif.

Dengan adanya regulasi tentang penyelenggaraan perpustakaan diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat, dapat mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi dan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan pelestarian budaya daerah, termasuk pula dapat meningkatkan pembudayaan gemar membaca dalam rangka memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan masyarakat.

Sebagai informasi bahwa berdasarkan hasil survei tingkat kegemaran membaca masyarakat Kota Tomohon pada periode tahun 2022 kota tomohon memperoleh nilai indeks mencapai angka 53.03 dengan kategori sedang.

Adapun jumlah koleksi judul buku perpustakaan hingga tahun 2022 mencapai 11.838 dan jumlah pengunjung perpustakaan mencapai 859 pengunjung di perpustakaan umum daerah kota Tomohon.

Pencapaian ini akan dapat ditingkatkan lagi kedepannya sebagaimana yang diharapakan dengan adanya regulasi penyelenggaraan perpustakaan Daerah Kota Tomohon.

Dihadiri oleh anggota DPRD kota Tomohon, Sekretaris daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME., mewakili Kajari Tomohon Bintang Olga Natali Saragi, SH, mewakili Kapolres Tomohon Kabag SDM Polres Tomohon Kompol DJonny rumate dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published.