NusantaraInfo.net|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pengelolaan Sampah. Selasa (31/10).
Dalam sosialisasi tersebut, Sekretariat DPRD melibatkan anggota Dewan serta tim ahli sebagai narasumber, yang kemudian menyasar semua kalangan masyarakat Kota Tomohon.
Untuk diketahui, Ranperda inisiatif DPRD ini, khususnya Komisi 3 DPRD Tomohon, berisi 25 BAB dengan 58 Pasal.
Sementara itu, anggota DPRD Tomohon yang turut mensosialisasikan Ranperda tersebut diantaranya, Ketua DPRD Djemmy Sundah menyampaikan ranperda itu kepada generasi muda di kelurahan lansot, Pinaras, dan Tumatangtang.
Santy Runtu kepada masyarakat kelurahan Woloan Satu, Woloan Satu Utara, Woloan Dua dan Woloan Tiga
Stanly Wuwung kepada masyarakat Kelurahan Taratara, Taratara Satu, Taratara Dua, dan Taratara Tiga
Cherly Mantiri kepada masyarakat kelurahan Kolongan dan Kolongan Satu
Noldie Lengkong kepada masyarakat kelurahan Pinaras dan Tumatangtang Satu
Wakil Ketua DPRD Johny Runtuwene kepada tokoh masyarakat se-Kecamatan Tomohon Utara
Kemudian, James Kojongian kepada masyarakat kelurahan Woloan Satu Utara, Woloan Satu, Woloan Dua dan Woloan Tiga.
Terpantau dalam sosialisasi ranperda tersebut, semua kalangan masyarakat yang hadir mengapresiasi langkah DPRD Tomohon dalam menciptakan kota yang indah dan bersih dari sampah.
Selain itu, dalam isi Ranperda tersebut memuat tentang sanksi untuk warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak mematuhi aturan.
Tampak juga, narasumber lainnya yakni Tim Ahli Komisi Tiga DPRD Tomohon, Dr Yongker Baali, Anggota DPRD Tomohon Sintya Wongkar dan Donal Pondaag serta Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Nyoman Nirmala SH MH serta Kepala Bagian Keuangan Fasilitasi dan Penganggaran Johnson Liuw.