NusantaraInfo.net|| Perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Tondano nomor register 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, terdaftar sejak tanggal 15 November 2022, antara Wenny Lumentut sebagai penggugat kepada Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu, dan Olfie Liesje Suzana Benu sebagai tergugat, berakhir dengan pembacaan putusan Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH MH. Kamis (09/11/2023) di ruang sidang PN Tondano.
Kutipan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH MH, adalah Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menyuruh TERGUGAT II memasang Plang berupa Baliho dan mengklaim kalau OBJEK SENGKETA adalah milik dari TERGUGAT I adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan sah Akta Jual beli No. 170/2022, Akta Jual Beli No. 81/2022, Akta Jual beli No. 80/2022, Akta Jual beli No. 168/2022 dan Akta jual beli 169 yang dibuat oleh TESSAR BRANDY SOEWARNO, SH, M.Kn (TURUT TERGUGAT III), menyatakan sah segala surat yang ada hubungan dengan bukti kepemilikan PENGGUGAT atas OBJEK SENGKETA yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT V.
Menyatakan tanah OBJEK SENGKETA yang terletak di : Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 170/2022 seluas 27.127 m2 (dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari Keluarga Besar Taroreh, dengan batas – batas :
Utara : Kel. Senduk
Timur : Pijoh Rumondor
Selatan : Kel. Mait, Kel. Taroreh & Kel. Pijoh Rumondor
Barat : Kel. Goliot
Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 81/2022 seluas 13.394 m2 tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh empat meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari CORNELIA PIYOH, dengan batas – batas :
Utara : Hutan Lindung
Timur : Kel. Pijoh
Selatan : Kel. Mait Pontoan
Barat : Kel. Taroreh
Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 80/2022 seluas 8.542 (delapan ribu lima ratus empat puluh dua meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari CORNELIA PIYOH, dengan batas – batas :
Utara : Kel. Rauh Taroreh
Timur : Kel. Mait Pontoan
Selatan : Saluran Air, Kel. Wajong
Barat : Kel. Rauh Taroreh, Kel. Jhon Taroreh
Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 168/2022 seluas 3.272 m2 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari Keluarga Besar Taroreh, dengan batas – batas :
Utara : Kel. Taroreh
Timur : Kel. Pijoh Rumondor, Kel. Wajong – Lumi
Selatan : Kel. Pongai
Barat : Kel. Mait
Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 169/2022 seluas 3.220 m2 (tiga ribu dua ratus dua puluh meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari Keluarga Pongai – Wowiling, dengan batas – batas :
Utara : Jhon Yang Taroreh
Timur : Kel. Wajong
Selatan : Kel. Pongoh Rindengan
Barat : Kel. Theo – Mait
Adalah sah milik PENGGUGAT.
Sementara, Wenny Lumentut lewat kuasa hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, usai sidang putusan mengatakan pihaknya sangat puas dengan hasil, karena melalui putusan tersebut terbukti bahwa pak Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikad baik, dan objek sengketa adalah benar milik Wenny Lumentut.
“Melalui putusan ini bahwa rumor yang beredar di luar sangat membunuh karakter Pak Wenny. Dan hari ini semua terjawab bahwa pak wenny adalah pejabat yang bertanggung jawab dan dia menggugat ini sebagi pribadi dan bukan tugasnya sebagai wakil wali kota,” jelas Mandang
“Kami menyatakan sangat puas dengan putusan ini,” tukasnya.