Lima Objek Tanah di Mahawuniawuan Talete Dua Sah Milik Wenny Lumentut

NusantaraInfo.net|| Perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Tondano nomor register 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, terdaftar sejak tanggal 15 November 2022, antara Wenny Lumentut sebagai penggugat kepada Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu, dan Olfie Liesje Suzana Benu sebagai tergugat, berakhir dengan pembacaan putusan Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH MH. Kamis (09/11/2023) di ruang sidang PN Tondano.

Kutipan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH MH, adalah Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menyuruh TERGUGAT II memasang Plang berupa Baliho dan mengklaim kalau OBJEK SENGKETA adalah milik dari TERGUGAT I adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Menyatakan sah Akta Jual beli No. 170/2022, Akta Jual Beli No. 81/2022, Akta Jual beli No. 80/2022, Akta Jual beli No. 168/2022 dan Akta jual beli 169  yang dibuat oleh TESSAR BRANDY SOEWARNO, SH, M.Kn (TURUT TERGUGAT III), menyatakan sah segala surat yang ada hubungan dengan bukti kepemilikan PENGGUGAT atas OBJEK SENGKETA yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT V.

Menyatakan tanah OBJEK SENGKETA yang terletak di : Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 170/2022 seluas 27.127 m2 (dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari Keluarga Besar Taroreh, dengan batas – batas :

Utara       : Kel. Senduk

Timur      : Pijoh Rumondor

Selatan    : Kel. Mait, Kel. Taroreh & Kel. Pijoh Rumondor

Barat       : Kel. Goliot

Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 81/2022 seluas 13.394 m2 tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh empat meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari CORNELIA PIYOH, dengan batas – batas :

Utara       : Hutan Lindung

Timur      : Kel. Pijoh

Selatan    : Kel. Mait Pontoan

Barat       : Kel. Taroreh

Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 80/2022 seluas 8.542 (delapan ribu lima ratus empat puluh dua meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari CORNELIA PIYOH, dengan batas – batas :

Utara       : Kel. Rauh Taroreh

Timur      : Kel. Mait Pontoan

Selatan    : Saluran Air, Kel. Wajong

Barat       : Kel. Rauh Taroreh, Kel. Jhon Taroreh

Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 168/2022 seluas 3.272 m2 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari Keluarga Besar Taroreh, dengan batas – batas :

Utara       : Kel. Taroreh

Timur      : Kel. Pijoh Rumondor, Kel. Wajong – Lumi

Selatan    : Kel. Pongai

Barat       : Kel. Mait

Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 169/2022 seluas 3.220 m2 (tiga ribu dua ratus dua puluh meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari Keluarga Pongai – Wowiling, dengan batas – batas :

Utara       : Jhon Yang Taroreh

Timur      : Kel. Wajong

Selatan    : Kel. Pongoh Rindengan

Barat       : Kel. Theo – Mait

Adalah sah milik PENGGUGAT.

Sementara, Wenny Lumentut lewat kuasa hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, usai sidang putusan mengatakan pihaknya sangat puas dengan hasil, karena melalui putusan tersebut terbukti bahwa pak Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikad baik, dan objek sengketa adalah benar milik Wenny Lumentut.

“Melalui putusan ini bahwa rumor yang beredar di luar sangat membunuh karakter Pak Wenny. Dan hari ini semua terjawab bahwa pak wenny adalah pejabat yang bertanggung jawab dan dia menggugat ini sebagi pribadi dan bukan tugasnya sebagai wakil wali kota,” jelas Mandang

“Kami menyatakan sangat puas dengan putusan ini,” tukasnya.

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published.