NusantaraInfo.net|| Polisi menggelar reka ulang kasus perkelahian satu lawan satu menggunakan senjata tajam di kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan, 08 September lalu yang mengakibatkan korban jiwa dengan inisial RHR (39).
Reka ulang tersebut, dilaksanakan di halaman Mapores Tomohon Kamis (22/11) sore, dihadiri Kasie Pidum (Pidana Umum) Andi Fika Saleh SH MH Kejaksaan Negeri Tomohon, Kasat Reskrim Ipda Stefi Sumolang SH MH, dan jajaran Reskrim serta Kejaksaan Negeri Tomohon, saksi-saksi, pelaku inisial NM (29) dan korban yang diperankan pengganti yakni berinisial EP alias Egel (33).
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu melalui Kasat Reskrim Stefi Sumolang kepada sejumlah wartawan menerangkan reka ulang kejadian merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang sementara ditangani Polres Tomohon. Dimana dalam reka ulang tersebut dilakukan adegan sebanyak 21
Diungkapkannya, peristiwa duel itu terjadi secara cepat dan dalam adegan ke 9 pelaku menusuk korban satu kali, kemudian adegan 10 menusuk sebanyak 3 kali, selanjutnya di adegan ke 14 kembali menusuk sebanyak 6 kali.
“Dalam rekonstruksi ini, ada fakta baru yakni pelaku menikam pada adegan ke 9 dengan menarik pisau sekuat tenaga,” ungkap Sumolang.
Lanjut Sumolang, pada adengan terakhir usai tertusuk pisau, korban jatuh tersungkur dan dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan, namun korban tak tertolong dan dinyatakan sudah tak bernyawa.
Diungkapkannya, dalam kasus menghilangkan nyawa orang lain tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Berkas akan segera dilengkapi, kemudian setelah rampung tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tukas Sumolang.