Diikuti Warga dari 44 Kelurahan, PUPR Tomohon Sosialisasikan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan

NusantaraInfo.net|| Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR Kota Tomohon melalui Bidang Cipta Karya menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinannya, Selasa (28/11), di AAB Guest House Tomohon.

Kepala Bidang Cipta Karya Yetty M R Saruan, ST

Kepala Bidang Cipta Karya Yetty M R Saruan, ST, dalam laporannya, mengatakan tujuan dari sosialisasi PBG dan Perizinan adalah Memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai berbagai perizinan tentang Bangunan Gedung, Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melibatkan tenaga ahli bangunan yang kompeten menjelaskan proses pengolahan sertifikat dan fungsi dan pentingnya memiliki sertifikat tersebut, serta memperkenalkan Implementasi sistem informasi manajemen bangunan gedung sebagai sistem informasi yang mempermudah dalam proses perizinan.

Kepala Dinas PUPR Tomohon Royke Tangkawarouw, mewakili Wali Kota Caroll J A Senduk, saat membuka sosialisasi tersebut mangatakan bangunan gedung sebagai tempat setiap manusia melakukan kegiatannya mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan rutinitas dan jati diri manusia karena itu penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan masyarakat sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal berjati diri serta seimbang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Lanjut dia, bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang, untuk itu pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencari kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

“Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung. Pemerintah telah menerbitkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta ada peraturan-peraturan turunannya, Peraturan Pemerintah kemudian Peraturan Menteri atau Peraturan Lembaga,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon Anneke Maindoka SSos MSi, sebagai narasumber menjelaskan secara terperinci terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Tampak hadir, masyarakat utusan dari 44 Kelurahan yang ada di Kota Tomohon, serta jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Tomohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *