Masyarakat Kelurahan Kolongan Dilibatkan Dalam Sosialisasi Propemperda 2024

NusantaraInfo.net|| Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tahun 2024, bagi Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah. Jumat (08/12), di Sixteen Cafe.

Kabag Persidangan dan Perundang undangan Sekretariat DPRD Tomohon Nyoman Nirmala SH MH, (paling kanan), saat memberikan sambutan dalam pembukaan sosialisasi propemperda

Sosialisasi Propemperda tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon.

Dalam Sosialisasi tersebut, Sekretariat DPRD menghadirkan dua narasumber, diantaranya anggota DPRD Tomohon Donald Pondaag dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Berny Mambu SH MH.

Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Berny Mambu SH MH (kedua dari kanan), saat memberikan penjelasan dalam sosialisasi propemperda 2024

Sekretaris DPRD Steven Waworuntu SSTP, melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Nyoman Nirmala SH MH, saat membuka kegiatan mengatakan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan seluas-luasnya ranperda-ranperda yang akan dibentuk di tahun 2024, dimana ada 13 ranperda yang akan dibuat tahun depan ada perda usulan dprd dan pemkot, untuk itu harus di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon.

Anggota DPRD Donald Pondaag, dalam pemaparannya mengatakan kegiatan seperti ini sering dilaksanakan DPRD dan Pemkot Tomohon dan meyakini bahwa setiap produk perda yang dibuat sejatinya untuk kepentingan warga secara umum untuk kesejahteraan.

Dikesempatan tersebut, dia meminta warga peserta sosialisasi untuk dapat memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan ranperda yang nantinya akan menjadi perda. Selain itu, kata Donald, peran setiap warga sangat dibutuhkan dalam agenda DPRD dan Pemkot.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Berny Mambu, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan produk bersama DPRD dan Pemkot dan telah disetujui bersama dalam paripurna yang didalamnya menyepakati 13 ranperda. Sehingga kedepan akan menjadi bekal bagi bapak ibu peserta sosialisasi dikemudian hari.

“Saran masukan dan koreksi sangat dibutuhkan. Kemudian untuk diketahui, bahwa sosialisasi hari ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Berny Mambu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *