Pemkot Tomohon Implementasikan Sistem PBE Melalui Aplikasi SIPD RI

NusantaraInfo.net|| Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, mengatakan dalam upaya digitalisasi Pemerintahaan daerah dan mendukung amanat peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan berbasis elektronik maka Kementerian dalam negeri Republik Indonesia telah membangun satu aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk digunakan oleh Pemerintah daerah yaitu aplikasi SIPD RI.

“Aplikasi SIPD RI ini telah ditetapkan sebagai aplikasi umum dengan diterbitkan keputusan Menteri PAN-RB nomor 823 tahun 2023 tentang aplikasi umum di bidang pemerintahan daerah yang digunakan oleh seluruh pemerintah daerah provinsi kabupaten kota,” ucap Caroll, dalam kegiatan Implementasi Penatausahaan keuangan daerah menggunakan aplikasi SIPD RI. Jumat (12/01), di Swiss-Bell Hotel Manado.

Menurut dia, hal tersebut sangat membantu pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Tomohon untuk pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024 pada tahapan perencanaan, penganggaran dan penatausahaan keuangan tahun anggaran 2024.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mekanisme penatausahaan keuangan daerah dengan menggunakan aplikasi SIPD RI,” imbuhnya.

Tampak hadir, narasumber dari Pusdatin Kementerian Dalam Negeri RI Yanuar Andriyana Putra ST MMSi, Girisena Ergasera SSTP, Sekot Tomohon Edwin Roring SE ME, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP bersama jajaran, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *