NusantaraInfo.net|| Dalam menjelang masa tenang Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa semua peserta Pemilu, termasuk partai politik, calon anggota DPD, dan calon Presiden/Wakil Presiden, diimbau untuk menurunkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang.
Menurut Kowaas, tidak ada pilihan lain bagi peserta Pemilu selain membersihkan APK yang terpasang, dan Bawaslu akan bertindak tegas terhadap yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau tidak, akan kami bersihkan,” tegasnya. Selas (06/01)
Pimpinan Bawaslu Handy Tumiwuda menambahkan bahwa APK merupakan bagian dari proses kampanye, namun mulai tanggal 11 Februari, tahapan Pemilu sudah masuk masa tenang, sehingga semua metode kampanye tidak diperkenankan lagi.
Sementara itu, masyarakat umum juga diperbolehkan untuk ikut mencopot, menurunkan, atau membersihkan APK pada masa tenang Pemilu.
“Silahkan saja,” kata Tumiwuda.
Namun, pimpinan Bawaslu Yossy Korah mengingatkan tentang larangan memberikan uang atau materi lain kepada pemilih pada masa tenang, sesuai dengan pasal 278 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017.
“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah, sesuai dengan pasal 523 Undang-Undang yang sama,” ujar Korah.