
NusantaraInfo.net|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengumumkan bahwa sebanyak 1.022 pemilih tambahan akan menyalurkan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Tomohon.
Menurut Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Tomohon, Arinny Y Poli, dari jumlah tersebut, 833 pemilih sebelumnya telah keluar dari daftar pemilih.
Total keseluruhan pemilih tambahan ini masuk dalam batas waktu pengurusan pindah memilih dalam dua kesempatan yang diberikan oleh KPU, yaitu H-30 dan H-7 sebelum hari pemilihan pada 14 Februari 2024.
Arinny Poli juga mengingatkan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) serta Model A-Surat Pindah Memilih saat akan ke TPS pada hari pemilihan.
DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat mereka terdaftar karena alasan tertentu. Mereka diharuskan untuk mengurus dan membawa formulir A Pindah Memilih ke TPS tujuan.
Pemilih diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat, dan surat suara yang diperoleh oleh pemilih DPTb akan disesuaikan tergantung pada alasan pindah memilih atau pindah lokasi TPS.