Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda Kunjungi TPS 009 di Kelurahan Kakaskasen Dua

NusantaraInfo.net|| Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H, anggota Bawaslu RI Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, melakukan kunjungan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009 di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara. Rabu (14/02). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan.

Selama kunjungannya di Sulut, Malonda mengungkapkan dua informasi penting, yaitu terkait surat suara yang tertukar dan pelarangan membawa HP di TPS.

“HP dilarang masuk ke dalam bilik suara, tetapi di dalam TPS boleh. Siapa saja boleh membawa HP di TPS agar proses pemungutan dan hasilnya dapat direkam, sehingga transparansi terjamin,” ujarnya kepada sejumlah media.

Malonda menegaskan bahwa semua laporan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi ke depan. Namun, terkait penilaian kinerja Bawaslu Pusat terhadap Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, ia menyatakan bahwa belum bisa dipastikan karena menunggu laporan internal.

“Kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dinilai berdasarkan laporan internal,” tandasnya.

Tampak hadir, Anggota Bawaslu Sulut, Erwin F Sumampouw SP MAP, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Latihan, serta dua pimpinan Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas dan Handy Tumiwuda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *