Penyelundupan Senjata Api Ilegal dari Filipina ke Sulut, Tersangka Tambahan Ditangkap

NusantaraInfo.net|| Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan penangkapan satu tersangka tambahan terkait kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Utara, yang terungkap pada tahun 2022. Tersangka tersebut, berinisial RM, berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara (Minut), dan NCB Interpol Indonesia di Davao, Filipina.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022. RM merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe dan telah lama menjadi target operasi. Dengan penangkapan RM, total tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini menjadi lima orang.

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menjelaskan bahwa RM merupakan ‘otak’ dari jaringan penyelundupan senjata api ilegal tersebut. Sebelumnya, empat tersangka lainnya sudah divonis, meninggalkan RM sebagai tersangka terakhir yang belum menjalani hukuman.

Menurut keterangan Kombes Pol Gani Siahaan, RM di Filipina telah dikenakan sanksi sebagai illegal entry oleh pihak Imigrasi Filipina. Setelah mendapatkan pemberitahuan red notice dari Divhubinter Polri, tim gabungan berhasil membawa RM ke Indonesia untuk diproses hukum.

Lebih lanjut, RM diduga sebagai penerima orderan pembelian senjata api dari seorang tahanan dalam kasus yang sama, yang telah ditangkap di Manokwari. Dia menerima pembayaran sebesar Rp70 juta dan menggunakan sebagian dari uang tersebut untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Sebanyak delapan pucuk senjata api berhasil diamankan, yang diduga sebagai rakitan pabrikan lokal di Mindanao, Filipina.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *