NusantaraInfo.net|| Polres Tomohon telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024, di lokasi parkiran pendakian kompleks D’lokon, Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara.
Korban atas nama Johanis Samuel Suawa, seorang mahasiswa berusia 24 tahun, melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 6 Maret 2024. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai MG alias Migel (18 tahun) dan RM alias Rian (17 tahun), telah diamankan di wilayah Tombatu Mitra.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK, MM, melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, menyatakan bahwa tim Buser Polres Tomohon berhasil mengamankan kedua pelaku berkat pengembangan informasi di lapangan.
“Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor di kompleks parkiran pendakian gunung Lokon,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, SH, MH, menjelaskan bahwa tim Resmob saat mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Tombatu Mitra berkolaborasi dengan Polres Minut dan Polsek Tombatu.
“Kini, kedua pelaku beserta barang bukti kendaraan sepeda motor telah diamankan di Polres Tomohon untuk proses penyidikan lebih lanjut,” beber Sumolang.
Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda CB warna merah dengan nomor polisi DB 5295 MD.