NusantaraInfo.net|| Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang bertujuan untuk menyampaikan Penjelasan dari Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tomohon mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Selain itu, rapat juga menyoroti Penyampaian Laporan Panitia Khusus serta pendapat akhir dari berbagai fraksi, serta Pendapat Akhir Walikota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pedoman pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Penomoran Bangunan Gedung. Rabu (20/03), di Ruang Sidang DPRD Tomohon.
Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk SH, dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pemimpin dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasama yang telah terjalin. Dia menggarisbawahi pentingnya Pemberlakuan Peraturan Daerah ini sebagai langkah yang strategis bagi Pemerintah Kota Tomohon.
Diharapkan, hal ini akan berkontribusi signifikan dalam mewujudkan komitmen serta kepedulian perusahaan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pemerintah Kota Tomohon juga memberikan dukungan penuh terhadap rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Tujuannya adalah untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pemberlakuan Ranperda ini diharapkan juga dapat menjadi dasar hukum yang memadai dalam mengatur pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung.
Pengaturan ini akan didasarkan pada kriteria umum dan kearifan lokal, budaya, kejadian, serta karakteristik wilayah. Mekanisme dan verifikasi atas usulan-usulan terkait juga akan difokuskan untuk menghindari kemungkinan pemasangan nama atau nomor yang tidak jelas latar belakangnya di masa mendatang.
Dengan demikian, rapat paripurna ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tomohon dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik dalam hal tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta pengaturan pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung di Kota Tomohon.
Turut hadir Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Djemmy J. Sundah, SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak dr. Jhony Runtuwene, D.A, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL unsur Forkopimda maupun yang mewakili Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring S.E,,.M.E. Jajaran pemerintah kota tomohon