NusantaraInfo.net|| Sebanyak 21 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado, Sulawesi Utara, menerima remisi atau pemotongan masa pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Rabu (10/04), Remisi ini diberikan dalam bentuk Remisi Khusus I, dengan besaran antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti beragama Islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari, dan sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan.
Remisi sendiri merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013.
Remisi Idul Fitri ini merupakan bentuk penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memperlihatkan perilaku baik selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Tampak hadir dalam pemberian remisi khusus yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut, Rudy Pakpahan, yang membacakan sambutan Menkumham serta menyerahkan remisi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. O. D. S. Mandagi, Kepala LPKA Tomohon, Heri Sulistyo dan Pejabat Struktural, juga Plt. Kepala LPP Manado, Lidya Awoah dan Pejabat Struktural.