NusantaraInfo.net|| Polres Tomohon telah berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian kambuhan yang telah meresahkan di wilayah hukum Polsek Tombariri. Tersangka tersebut adalah AI alias Aldo, seorang nelayan berusia 21 tahun yang tinggal di Jaga I Desa Tambala, Kecamatan Tombariri.
Menurut laporan polisi nomor LP/B/62/X/2023/SPKT/POLSEK TOMBARIRI/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, kejadian terjadi pada tanggal 24 Oktober 2023. Namun, tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 14 April 2024, setelah upaya pengembangan selama kurang lebih 6 bulan oleh Personel Polsek Tombariri, terutama Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Hendra Willem.
Tersangka ini telah mengakui perbuatannya dan menjelaskan beberapa lokasi di mana dia melakukan aksinya. Beberapa dari kejahatannya termasuk pencurian uang, parfum, snack, tabung gas, barang elektronik, dan surat berharga di berbagai tempat di sekitar wilayah Tombariri dan Manado.
Pada kejadian bulan Oktober 2023, tersangka masuk ke rumah milik korban, Annie W. Senewe, dengan cara merusak pintu rumah. Beberapa barang bukti sudah diamankan di Polsek Tombariri, meskipun sebagian barang telah dijual oleh tersangka di beberapa tempat.
Saat ini, tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Tomohon dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K, M.M melalui Kasie Humas AKP Ferdy Suluh, membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pencarian barang bukti yang telah dijual oleh tersangka.