NusantaraInfo.net|| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon telah menerima tembusan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rekomendasi sanksi untuk empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tomohon. Keempat ASN ini, yakni Semuel Manopo, Kornelin Suoth, Stenly Mokorimban, dan Ferry Pojoh, diduga tidak bertindak netral dalam Pemilu 2024.
Dalam surat yang diterima oleh Bawaslu Tomohon, KASN merekomendasikan empat ASN tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkot Tomohon untuk diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Rincian sanksi yang direkomendasikan adalah hukuman disiplin sedang untuk Semuel Manopo, sanksi moral untuk Kornelin Suoth, hukuman disiplin ringan untuk Stenly Mokorimban, dan hukuman disiplin berat untuk Ferry Pojoh.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, yang didampingi oleh dua pimpinan Bawaslu lainnya, Yossy Korah dan Handy Tumiwuda, mengungkapkan harapannya agar keempat ASN ini menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi seluruh ASN di Kota Tomohon. Mereka juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan tidak mencoreng citra ASN Pemkot Tomohon, terutama menjelang Pilkada 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa PNS harus memegang teguh netralitas sebagai kewajiban yang harus dipatuhi. Hal ini menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran ASN untuk tidak terlibat dalam tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi ASN.