NusantaraInfo.net|| Wali Kota Tomohon, Caroll JA Senduk SH, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Edwin Roring SE, telah mengungkapkan kesiapannya untuk menindaklanjuti empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak bertindak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Caroll Senduk menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Apa yang direkomendasikan tentu akan kami tindak lanjuti dan patuhi, karena kami taat hukum. Keempat ASN tersebut akan diberi tindakan disiplin sesuai arahan KASN,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan. Kamis (18/04).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring SE, juga menambahkan bahwa proses terkait masalah ini sudah berada dalam ranah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Tomohon.
“Nantinya kami akan menyurat juga ke KASN soal masalah ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon telah menerima tembusan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai rekomendasi sanksi terhadap empat ASN Pemerintah Kota Tomohon yang dinilai tidak netral dalam Pemilu 2024.
Keempat ASN yang dimaksud adalah Semuel Manopo, Kornelin Suoth, Stenly Mokorimban, dan Ferry Pojoh. KASN merekomendasikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkot Tomohon memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh keempat ASN tersebut.