Penganiayaan Terhadap Ipar Berujung pada Jerat Pasal 338 KUHP

NusantaraInfo.net|| Polres Tomohon berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian di Desa Senduk Jaga 3, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 21.00 Wita di ruang tamu lantai dua rumah keluarga Rampengan – Wenas.

Korban dari peristiwa ini adalah Julius Rampengan, seorang petani berusia 59 tahun yang tinggal di Desa Senduk Jaga 3, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Sementara terduga pelaku adalah seorang pria berusia 63 tahun bernama FJ alias Ferdy, yang beralamatkan di Desa Senduk Jaga 2, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 10.00 Wita di ruas jalan Desa Lolah Dua, Kecamatan Tombariri Timur, saat berada dalam kendaraan angkutan umum dari arah Tomohon menuju Tanawangko.

Menurut keterangan Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, terduga pelaku telah menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu yang diambil dari kolong rumah korban. Pelaku memukulkan kayu tersebut sebanyak 3 kali ke arah kepala korban, menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Alasan di balik penganiayaan ini diduga terkait masalah kepemilikan rumah antara korban dan pelaku, yang merupakan hubungan ipar. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima belas tahun.

Barang bukti yang diamankan berupa sebatang kayu dengan panjang 68 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban, ditemukan di selokan sekitar 10 meter dari tempat kejadian.

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published.