
NusantaraInfo.net|| Sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dihadiri oleh Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado, Lidya Awoah, yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Regbimkemas, Meldy Derek. Senin (29/04)
Dalam sidang tersebut, Kasubsi Regbimkemas memberikan keterangan sebagai saksi atas status mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Perempuan Manado terkait pelanggaran administrasi pemilihan umum.
Meldy Derek menjelaskan bahwa A. S adalah mantan Warga Binaan di Lapas Perempuan Manado yang dibebaskan melalui Cuti Bersyarat pada tanggal 2 September 2019.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait proses pemasyarakatan serta memperkuat koordinasi antara lembaga-lembaga terkait. Hal ini diharapkan akan menciptakan proses pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas di Kota Tomohon.