Pengumuman Penting dari Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon

NusantaraInfo.net|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah mengumumkan informasi penting terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut adalah poin-poin utama yang perlu diperhatikan:

Syarat Dukungan dan Persebaran Calon Perseorangan

Dukungan minimal bagi calon perseorangan adalah sebanyak 7.803 dukungan, dengan minimal tersebar di 3 kecamatan di Kota Tomohon.Persyaratan ini berdasarkan Keputusan Nomor 195 Tahun 2024 dari KPU Kota Tomohon.

Tempat dan Waktu Penyerahan Dokumen Dukungan

Tempat penyerahan dokumen adalah Kantor KPU Kota Tomohon, Jln. Raya Tomohon, Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.

Penyerahan dokumen dilakukan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Waktu penyerahan dokumen adalah pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, pada tanggal 8 hingga 11 Mei 2024. Dan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA pada tanggal 12 Mei 2024.

Dokumen yang Harus Diserahkan

Surat Penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan menggunakan formulir Model B. PENYERAHAN. DUKUNGAN. KWK-PERSEORANGAN yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dan dibubuhi materai.Jumlah dukungan menggunakan formulir Model

B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dan dibubuhi materai.Surat pernyataan dukungan dari pendukung yang ditempel dengan fotocopy KTP-el atau dilampiri Surat Pernyataan menggunakan formulir Model B.I-KWK-PERSEORANGAN dalam bentuk digital yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketentuan khusus bagi Calon Perseorangan dengan Status Tertentu

Calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, harus mematuhi ketentuan khusus terkait pengunduran diri atau pelaporan pencalonan.

Layanan Helpdesk

KPU Kota Tomohon menyediakan Layanan Helpdesk Pencalonan setiap hari kerja jam 08.00 hingga 17.00 WITA di Kantor KPU Kota Tomohon.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Person: Oliva Pusung (08114353268), Fentje Longdong (089647261341), Cornelius Senduk (0895336100971), dan Nathania P angau (089657406134).

Demikian pengumuman ini dikeluarkan oleh KPU Kota Tomohon pada tanggal 5 Mei 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *