Menteri Hukum dan HAM RI Pimpin Delegasi di Konferensi Diplomatik WIPO di Jenewa

NusantaraInfo.net|| Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly, memimpin delegasi Indonesia dalam menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, pada 13-24 Mei 2024.

Konferensi diplomatik ini dihadiri oleh lebih dari 1600 delegasi dari 193 negara anggota WIPO. Acara ini merupakan forum penting dan bersejarah setelah lebih dari dua dekade diskusi dalam Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC-GRTKF) yang dimulai sejak 2001.

Dalam konferensi ini, Yasonna menyampaikan dua sambutan: sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs) dan sebagai wakil Indonesia sebagai negara anggota WIPO. “LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 20 tahun pembahasan, kerja keras, dan kompromi, akhirnya konferensi ini dapat terlaksana. LMCs siap terlibat konstruktif untuk menyetujui atau menghasilkan traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.

Yasonna juga menekankan bahwa LMCs melihat konferensi ini sebagai kesempatan untuk mengatasi ketidakseimbangan dalam sistem kekayaan intelektual dan sistem paten. “LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang mengatur standar minimum untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait,” tambahnya.

Dalam sambutan nasional, Yasonna menjelaskan pentingnya perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional bagi Indonesia. “Sebuah traktat internasional di bidang ini akan menjadi tapak jejak penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk melindungi hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat adat, komunitas lokal, dan negara-negara yang kaya akan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” terang Yasonna.

Ia juga menegaskan bahwa persyaratan wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan ini melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.

Sebelum konferensi, Yasonna mengadakan rapat koordinasi dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh delegasi termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.

Delegasi Indonesia juga dihadiri oleh Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *