NusantaraInfo.net|| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Pengawas Kelurahan di sejumlah kelurahan yang belum memenuhi kuota minimal pendaftar.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, hingga penutupan pendaftaran tahap pertama pada 21 Mei, masih ada beberapa kelurahan yang belum mencapai jumlah pendaftar minimal.
“Per kelurahan memang minimal pendaftar harus dua orang, dengan memperhatikan kuota 30 persen untuk perempuan,” ungkap Kowaas, Rabu (22/05).
Oleh karena itu, Bawaslu Tomohon memperpanjang masa pendaftaran hingga 24 Mei 2024.
“Kami mengajak warga Tomohon yang ingin menjadi bagian dari pengawas Pemilu di tingkat kelurahan, dan tentu memenuhi syarat, untuk memanfaatkan momen perpanjangan pendaftaran ini,” kata Kowaas.
Dengan perpanjangan ini, Bawaslu berharap dapat memenuhi kuota minimal di semua kelurahan dan memastikan setiap kelurahan memiliki pengawas yang cukup untuk mengawasi jalannya pemilu secara adil dan transparan.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor Bawaslu Kota Tomohon atau melalui situs resmi yang telah disediakan. Bawaslu juga menyediakan layanan informasi bagi warga yang membutuhkan bantuan atau memiliki pertanyaan terkait proses pendaftaran.