NusantaraInfo.net|| Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-853.PK.05.04 Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado mengadakan kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak 2568 BE (Budhist Era) bagi satu orang Warga Binaan. Acara tersebut diselenggarakan di Lapangan Blok Hunian. Kamis (23/05).
Pelaksana Tugas Kepala Lapas Perempuan Manado, yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Joune Supit, hadir untuk memberikan arahan dan secara langsung menyerahkan remisi tersebut kepada Warga Binaan yang bersangkutan.
“Remisi khusus Hari Raya Waisak kali ini diberikan kepada seorang Warga Binaan dengan besaran remisi 1 (satu) bulan,” ujar Supit dalam arahannya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Aris Munandar, dalam wawancara terpisah, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini didasari oleh peraturan serta perilaku baik yang ditunjukkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan bagi para WBP untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong Warga Binaan untuk kembali memilih jalan yang benar,” tegas Aris.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan bagi Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan kepatuhan terhadap peraturan di dalam lapas.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para Warga Binaan dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.