NusantaraInfo.net|| Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado melalui Kasi Binadik Giatja, Joune Supit mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut, yang dibuka secara langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, John Batara Manikallo.
Bimtek ini diselenggarakan di Hotel Grand Luley Manado dan direlay secara virtual melalui zoom meeting. Bimtek yang digelar selama 3 hari yaitu 27 – 29 Mei 2024 ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut baik secara langsung maupun virtual.
Plh. Kakanwil dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini secara resmi menyampaikan bahwa kedisplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara adalah fondasi bagi terciptanya pelayanan publik yang optimal dan berintegritas. “Tujuan akhir dari kegiatan ini adalah utk membangun budaya disiplin yang kuat sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” jelas Batara.
Adapun materi yang diberikan yakni, materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tengang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dibawakan oleh Auditor Ahli Madya, Ari Prambudi, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, oleh Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Fanda Yurike, dan materi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, oleh Analis SDM Aparatur Ahli Muda Biro Sumber Daya Manusia Kemenkumham RI, Muhamad Ikwan.