Kota Tomohon Ikuti Panduan Kepmenpan dalam Pengadaan P3K, Kepmenpan 649 dan 648 untuk Seleksi

NusantaraInfo.net|| Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023 di Kota Tomohon didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) Nomor 546 tahun 2023. Penetapan kebutuhan formasi ini mencakup 74 posisi di bidang kesehatan dan 133 posisi teknis, disusun berdasarkan usulan dari berbagai perangkat daerah di Kota Tomohon.

Djonson Liuw, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, Kamis (13/06), menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengadaan P3K guna mengisi kebutuhan yang ada. Menpan juga mengeluarkan Kepmenpan Nomor 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi P3K fungsional guru dan Kepmenpan Nomor 648 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi P3K untuk jabatan fungsional lainnya.

“Penetapan ini didasarkan pada analisis tenaga non ASN yang ada di unit kerja, dengan membandingkan jumlah tenaga non ASN yang bekerja berdasarkan masa kerja dan kualifikasi,” ujar Liuw. Ia menambahkan, untuk tenaga kesehatan dan teknis, kebutuhan formasi ditentukan dengan persentase 80% untuk kebutuhan khusus dan 20% untuk kebutuhan umum, sesuai Kepmenpan 648 tahun 2023.

Dijelaskannya, proses penerimaan P3K memiliki tata cara khusus. Pelamar untuk formasi khusus harus merupakan tenaga non ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah tempat mereka melamar. Sedangkan pelamar untuk formasi umum dapat berasal dari instansi swasta maupun pemerintah. Pelamar formasi khusus yang lolos seleksi adalah mereka yang berperingkat terbaik, dengan prioritas pada peserta Eks THK-II. Jika masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, maka posisi tersebut akan diisi oleh peserta non ASN yang berperingkat terbaik.

Sementara, bagi pelamar formasi umum, mereka dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan berperingkat terbaik. Untuk formasi guru, berdasarkan Kemenpan 649 tahun 2023, pelamar khusus mencakup peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021, Eks THK-II, dan Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada data DAPODIK.

Lanjutnya, pelamar umum mencakup lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan Pendidikan profesi guru, serta guru yang terdaftar pada DAPODIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

“Pelamaran untuk formasi guru didahulukan bagi pelamar khusus. Jika masih ada posisi yang belum terisi, maka pelamar umum dapat melamar. Setelah uji kompetensi, peserta yang lulus adalah Guru 66, Kesehatan 38, dan Teknis 114,” tutup Liuw.

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published.