NusantaraInfo.net|| Polres Tomohon berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pengedar obat-obatan terbatas jenis Neomethor, Vetasen, dan Seledryl. Terduga pelaku yang berinisial HS alias Enda, seorang karyawan swasta berusia 37 tahun, diamankan di rumahnya di Kelurahan Kakaskasen Sau, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon. Kamis (13/06)
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, mengonfirmasi penangkapan tersebut, di mana satuan Resnarkoba Polres Tomohon di bawah pimpinan Kasat Iptu Charles Ganda, S.H., telah mengamankan seorang lelaki berinisial HS alias Enda, yang diduga kuat mengedarkan obat-obatan terbatas di Kota Tomohon.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan terbatas di daerah tersebut. Tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I Aipda Ronald Rengkuan, S.Psi, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 102 strip (1020 butir) obat jenis Neomethor
– 108 strip (1080 butir) obat jenis Vetasen
– 6 butir obat Seledryl
– Uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 440.000
– 1 buah HP Samsung warna hitam
– 1 buah HP Oppo warna hitam
Saksi-saksi dalam kasus ini, GR alias Gilbert, FP alias Franklin
Kapolres mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam penggunaan obat-obatan yang tidak dianjurkan.
“Selain membahayakan kesehatan, konsumsi obat-obatan keras dapat menyebabkan halusinasi dan meningkatkan agresivitas, yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminal,” tambahnya.
HS alias Enda kini telah diamankan di Polres Tomohon bersama barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.