Bawaslu Kota Tomohon Fokus pada Pengawasan Pembentukan Petugas Pantarlih Pemilihan Serentak 2024

NusantaraInfo.net|| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon saat ini tengah fokus pada pengawasan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menyatakan bahwa proses pembentukan petugas Pantarlih telah dimulai sejak tahap pendaftaran calon pada 13-19 Juni 2024, dan institusinya langsung bergerak untuk melakukan pengawasan di lapangan.

“Ada dua hal yang menjadi fokus pengawasan pembentukan Pantarlih Pemilihan Serentak 2024,” ujar Stenly Kowaas.

Fokus pertama adalah ketaatan prosedur dalam pembentukan Pantarlih. Bawaslu harus memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota mematuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-Undang, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Fokus kedua adalah keterpenuhan persyaratan menjadi Pantarlih. Bawaslu harus memastikan bahwa peserta yang mengikuti seleksi calon Pantarlih memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

“Bawaslu mendorong KPU Tomohon supaya pembentukan Pantarlih terus mengacu pada Undang-Undang yang berlaku,” tambah Stenly Kowaas.

Diketahui, saat pendaftaran calon petugas Pantarlih Pilkada, terdapat sekitar 380 orang yang mendaftar di KPU Tomohon. Sementara itu, jumlah petugas yang dibutuhkan adalah 312 Pantarlih, yang akan bertugas untuk melakukan penyusunan, pemutakhiran data pemilih, termasuk penelitian dan pencocokan data pemilih.

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *