NusantaraInfo.net|| Pemerintah Kota Tomohon, melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melaksanakan Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (11/07), di aula lantai tiga Mall Pelayanan Publik Pemkot Tomohon.
Kepala Dinas PMPTSP Aneke Maindoka, dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan Forum Konsultasi Publik tersebut yakni untuk melakukan penerapan terhadap peraturan pemerintah tentang perijinan, dan mengkomunikasikan keluhan masyarakat tentang mekanisme pembangunan gedung, serta membentuk koordinasi dua arah melalui dialog dan penukaran opini terhadap penyelenggaraan bangunan.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, dalam sambutannya mengatakan intinya pemerintah kota dalam setiap perijinan sangat terbuka dan tidak dipungut biaya.
“Pengurusan Perijinan tanpa pungutan biaya menjadi fokus utama pemerintah kota, serta berkokitmen mempermudah semua pelayan,” ujarnya.
Ditambahkannya, pemerintah kota berharap agar dalam setiap program ditunjang dan didoakan untuk tomohon yang semakin maju.
“Kami harapkan bapak ibu yang hadir dalam forum konsultasi publik ini menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan informasi atas standar pelayanan persetujuan bangunan gedung kepada masyarakat lainnya,” tandas Wali Kota pilihan rakyat tomohon ini.
Untuk diketahui, dalam konsultasi publik ini dihadiri narasumber dari PUPR Kota Tomohon, dan Staff Ahli Wali Kota Bidang Pelayanan Publik Robby Golioth, serta tokoh masyarakat dan media massa.