
NusantaraInfo.net|| Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, mengumumkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menyita lima barang bukti dan menangkap tiga tersangka. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah BK (24), TDN (22), dan AMP (17), yang masih di bawah umur.
“Dalam operasi ini, kami menemukan TKP awal di pendakian Gunung Lokon, dengan beberapa barang bukti yang berada di wilayah hukum Polres Tomohon,” ungkap Kapolres Lerry Tutu didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang dan Kasie Humas Ferdi Suluh dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tomohon pada Selasa (16/7) siang.
Kapolres juga menegaskan bahwa ada tindakan tegas namun terukur yang dilakukan oleh tim lapangan lantaran para pelaku sering berpindah tempat.
“Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 7 tahun,” jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres Tomohon mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk segera mendatangi Mapolres Tomohon dengan membawa surat kelengkapan kendaraan.
“Kami akan bekerja sama dengan satlantas untuk mencocokkan nomor rangka dengan surat kepemilikan yang dibawa,” tambahnya.