NusantaraInfo.net|| Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian dan Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025. Senin (22/07), di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, D.E.A.
Dalam sambutannya, Walikota Tomohon menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tomohon atas terlaksananya sidang paripurna yang merupakan agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Rancangan KUA dan PPAS harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli, dan Pemerintah Kota Tomohon telah menyampaikan dokumen tersebut pada 12 Juli 2024 untuk dibahas dan disepakati bersama.
Walikota Caroll Joram Azarias Senduk menekankan pentingnya kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS yang harus ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Hal ini sejalan dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti pentingnya proses perencanaan dan penganggaran APBD yang tepat waktu dan transparan. KPK, melalui surat nomor 2 Tahun 2024, menekankan pentingnya pencegahan korupsi dalam proses ini.
Selain itu, KPK juga mengharuskan adanya pakta integritas dalam penyusunan dan pengesahan KUA dan PPAS, yang ditandatangani oleh kepala daerah dan DPRD. Diharapkan, dengan adanya pakta integritas ini, proses penyusunan APBD dapat berjalan dengan transparan, mengedepankan nilai-nilai integritas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Walikota Tomohon juga menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan KUA Tahun Anggaran 2025 adalah landasan untuk menentukan Rancangan PPAS serta mengarahkan sumber daya fiskal Kota Tomohon untuk mencapai target pembangunan tahun 2025. Beberapa tujuan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS antara lain menyajikan gambaran kerangka ekonomi makro, memberikan arah kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta menyusun prioritas dan sasaran pembangunan.
Dalam upaya mendukung tema pembangunan tahun 2025, yaitu “Memperkuat Ketahanan Ekonomi, Peningkatan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing Menuju Kota Tomohon Sebagai Kota Wisata yang Berkelanjutan,” Pemerintah Kota Tomohon mengarahkan program prioritas pada berbagai sektor seperti pembangunan berwawasan lingkungan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan produktivitas pertanian dan pariwisata, serta peningkatan daya saing ekonomi dan investasi daerah.
Walikota Caroll Joram Azarias Senduk juga menyampaikan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp. 703.343.707.841,- dan anggaran belanja daerah sebesar Rp. 690.643.707.841,-. Pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dari sisa anggaran tahun sebelumnya, diproyeksikan sebesar Rp. 10.000.000.000,- dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 22.700.000.000,-.
Menutup sambutannya, Walikota Tomohon berharap dokumen yang disampaikan dapat dibahas sesuai tahapan dan jadwal yang berlaku, menghasilkan APBD yang mampu merespons dinamika perekonomian, mendukung pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.
Tampak hadir, mewakili Dandim 1302 Minahasa Pabung Kota Tomohon Mayor CBA. Novel Maridjan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. bersama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Anggota DPRD Kota Tomohon