Pemkot Tomohon Dorong Keadilan Restoratif dengan Pemberian Remisi di Hari Anak Nasional

NusantaraInfo.net|| Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH yang diwakili Asisten Administrasi Umum Masna J. Pioh, S.Sos, menghadiri acara Penyerahan Remisi bagi Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024. Selasa (23/07), di Aula LPKA Kota Tomohon

Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, disampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini tanpa hambatan.

Peringatan Hari Anak Nasional ke-40 tahun ini mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan enam subtema yang menekankan perlindungan dan pengembangan anak-anak Indonesia.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terjadi perubahan paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan baru yang berorientasi pada keadilan restoratif dan diversi ini sejalan dengan filosofi Sistem Pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan ini, sebanyak 34 Anak Binaan memperoleh pengurangan masa pidana. Rincian remisi yang diberikan meliputi:

Remisi I: 1 Bulan: 22 Anak Binaan.
2 Bulan: 4 Anak Binaan.
3 Bulan: 5 Anak Binaan.
4 Bulan: 2 Anak Binaan.
Remisi II:1 Bulan: 1 Anak Binaan (keluar dari LPKA pada 23/7/2024).

Turut hadir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bpk. Aris Munandar, Bc.IP, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Walikota Tomohon Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan sekaligus Ketua Pramuka Kwarcab Tomohon, drg. Jeand’Arc Senduk-Karundeng, Kepala LPKA Kelas II Tomohon, Heri Sulistyo, Bc.IP, SH, MH, dan sejumlah pejabat lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *