NusantaraInfo.net|| Bawaslu Kota Tomohon menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang melibatkan media, organisasi masyarakat, dan pemilih perempuan. Kegiatan ini digelar dalam rangka persiapan pemilihan umum tahun 2024, Jumat (26-28/07) di Sutan Raja Hotel.
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kota Tomohon menghadirkan Dr. Irene Tangkawarow, ST MISS, sebagai narasumber dengan materi berjudul “Cermat Mengawasi Media Sosial dan Kanal Berita Online Untuk Kontribusi Masyarakat Melalui Pengawasan Partisipatif Pemilihan 2024”.
Dalam pemaparannya Dr. Irene menekankan pentingnya pengawasan media sosial dan berita online oleh masyarakat sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.
Dr. Irene menjelaskan berbagai aturan terkait penggunaan media sosial dan media pemberitaan online dalam Pemilu 2024, antara lain,
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, khususnya Pasal 37 yang terkait dengan media sosial.
Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif, dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dikatakannya, landasan hukum yang menjadi dasar pengawasan partisipatif tersebut yakni Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
Sementara itu, Irene mengungkapkan alasan-alasan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu, yang di antaranya,
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Pemilu sebagai sarana aktualisasi partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Tantangan dalam mewujudkan pemilu yang ideal: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kemudian lanjut dia, Pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu memiliki beberapa urgensi, di antaranya, Memberikan keabsahan terhadap proses pemilu.
Meningkatkan rasa hormat dan kepercayaan terhadap HAM, khususnya hak sipil dan politik.
Meningkatkan kepercayaan terhadap proses pemilihan.
Membangun kepercayaan terhadap demokrasi.
Mendukung upaya penyelesaian konflik secara damai serta Program Pengawasan Partisipatif
Untuk diketahui, pemanfaatan media sosial dalam pemilu juga dibahas, termasuk potensi pelanggaran dan solusi untuk mencegah pelanggaran tahapan pemilihan dan penggunaan teknologi machine learning dalam pemilu juga diangkat sebagai salah satu solusi untuk pengawasan yang lebih efektif.