NusantaraInfo.net|| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemilu Partisipatif yang melibatkan Media, Organisasi Masyarakat, dan Pemilih Perempuan. Jumat (26/07) di Sutan Raja Hotel, Minahasa Utara.
Dalam Rakor tersebut, Bawaslu Kota Tomohon menghadirkan narasumber berkompeten di bidang kepemiluan, yaitu Dr. Jericho D. Pombengi, S.Sos, M.Si, yang memaparkan sejumlah materi terkait pengawasan pemilu, termasuk potensi pelanggaran dalam Pilkada seperti netralitas ASN, politik uang, politik identitas, CSR, dan informasi bohong atau hoaks.
Dr. Jericho menjelaskan bahwa dasar hukum pengawasan pemilu ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Lanjut dia, pentingnya netralitas ASN dalam proses Pilkada untuk memastikan pemilihan berjalan baik dan bebas dari kontaminasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Politik uang, menurut Dr. Jericho, merupakan pelanggaran berat. Salah satu contohnya adalah pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dapat dimanfaatkan untuk menitipkan pesan atau mengintervensi penerima bantuan. Dia juga menyebut bahaya politik identitas yang dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama melalui platform digital yang semakin marak digunakan.
Terkait CSR, Dr. Jericho menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan sering memanfaatkan program CSR untuk kepentingan politik. Oleh karena itu, perlu pengawasan ketat terhadap keterlibatan perusahaan dalam kampanye politik.
Dalam hal informasi bohong atau hoaks, Dr. Jericho mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menyikapi siklus informasi dan tidak sembarang membagikan berita yang belum dipastikan kebenarannya.
Selain itu, Dr. Jericho juga memaparkan materi mengenai Indeks Kerawanan Pemilu, sanksi dan larangan, implementasi tahapan pemilu, serta pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga integritas pemilu.